LIABILITAS JANGKA
PENDEK, PROVISI, KONTIJENSI
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Intermediate Financial Accounting 2
KELOMPOK 1
Disusun Oleh :
IRENA APRILIANI (1441173404179)
HIKMAH WATIDEWI (1441173404185)
NEVIANA PUTRI HARDANI (1441173404218)
PROGRAM STUDI S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NEGERI SINGAPERBANGSA
KARAWANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
segala limpahan rahmat-Nya sehingga kami bisa dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana
Harapan kami semoga makalah ini membantu
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca sehingga kami dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Kami akui masih banyak kekurangan dalam
penulisan makalah ini, oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk
memberi masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Karawang, 18 September 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN ....................................................................................................... 1
1.1 PERANAN DAN DEFINISI ........................................................................................ 1
BAB 2 PEMBAHASAN ......................................................................................................... 2
2.1 DEFINISI ............................................................................................................... 2
2.2 JENIS DAN KLASIFIKASI ......................................................................................... 3
2.3 UTANG BERBUNGA DALAM JANGKA PENDEK ........................................................ 4
2.4 LIABILITAS JANGKA PENDEK TERKAIT DENGAN KEGIATAN OPERASI ENTITAS .......... 4
2.5 UTANG USAHA ..................................................................................................... 5
2.6 BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR ................................................................... 6
2.7 UTANG TERKAIT IMBALAN KERJA .......................................................................... 6
2.8 UTANG PAJAK PIHAK KETIGA ................................................................................ 7
2.9 UTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH ... 7
2.10 UTANG PAJAK PENGHASILAN .............................................................................. 7
2.11 PROVISI DAN KONTIJENSI .................................................................................... 8
2.12 PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ....................................................................... 9
BAB 3 PENUTUP .............................................................................................................. 10
KESIMPULAN ........................................................................................................... 10
SARAN .................................................................................................................... 10
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 PERANAN DAN DEFINISI
Peranan
Liabilitas
Entitas hampir
semua memiliki kewajiban (liabilitas) untuk mendanai kegiatannya. Jarang sekali
entitas hanya menggunakan ekuitas dalam mendanai entitas. Bahkan untuk beberapa
entitas dengan skala besar jumlah utang melebihi modal entitas. Entitas dengan
utang yang tinggi tidak dapat diartikan sesuatu yang tidak baik. Jumlah
liabilitas tinggi, namun entitas memiliki kemampuan membayar pokok utang dan
bunganya akan menghasilkan manfaat bagi entitas dan pemegang saham.
Penggunaan
liabilitas untuk menandai entitas harus dipertimbangkan dengan baik sehingga
tetap memberikan manfaat bagi entitas. Liabilitas yang terkait dengan operasi
biasanya tidak ada bunga. Liabilitas operasional ini biasanya diperoleh
perusahaan karena penundaan pembayaran kepada pemasok, pemerintah, karyawan atau
pihak lain. Entitas akan memperoleh keuntungan karena dapat menunda pembayaran
dan menggunakan dana tersebut untuk investasi atau aktivitas lain.
Manfaat
berutang sering diistilahkan dengan kemampuan menghasilkan leverage, yaitu kemampuan meningkatkan imbal hasil tanpa harus
mengeluarkan investasi. Penggunaan liabilitas dari pemegang saham juga lebih
disukai, karena tambahan liabilitas akan memberikan tambahan imbal hasil bagi
pemegang saham tanpa tambahan investasi. Penggunaan dana untuk pendanaan tambahan produksi
diperlukan untuk jangka pendek, saat liabilitas jatuh tempo entitas telah
memperoleh hasil penjualan sehingga dapat mengembalikan liabilitas.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI
Liabilitas menurut kerangka
dasar pengukuran dan pengungkapan laporan keuangan (KDP2LK) adalah utang
entitas masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu. Liabilitas mengandung
komponen utama yaitu adanya kewajiban kini yang timbul, terjadi dari transaksi
dimasa lalu dan penyelesaiannya menyebbkan arus keluar kas atau sumber daya
entitas.
PSAK 1 (Revisi 2009)
mengharuskan entitas menyajikan liabilitas jangka pendek terpisah dari
liabilitas jangka panjang. Namun untuk industri perbankan atau keuangan,
entitas dapat menyajikan berdasarkan urutan likuiditas, tanpa memisahkan
liabilitas jangka pendek dan jangka panjang. Pemisahan jangka pendek dan jangka
panjang menggunakan jangka waktu 12 bulan atau satu siklus operasi perusahaan.
PSAK 1 (Revisi 2009) menjelaskan
klasifikasi liabilitas jangka pendek jika memenuhi kriteria:
1.
Entitas mengharapkan akan menyelesaikan
liabilitas tersebut dalam siklus operasi normalnya;
2.
Entitas memiliki liabilitas tersebut untuk
tujuan diperdagangkan;
3.
Liabilitas tersebut jatuh tempo untuk
diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
4.
Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk
menunda penyelesaian liabilitas selama 12 bulan.
Berdasarkan ketentuan diatas, liabilitas jangka pendek dapat diartikan
sebagai liabilitas entitas kini, yang timbul akibat peristiwa masa lalu, yang
penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas
yang akan diselesaikan dalam jangka waktu satu siklus operasi atau 12 bulan
mana yang lebih panjang atau untuk tujuan diperdagangkan. Siklus operasi adalah
siklus dari pembelian bahan baku sampai dengan diperolehnya kas dari hasil
penjualan produk yang dihasilkan.
Liabilitas jangka pendek lainnya tidak diselesaikan dalam siklus operasi
normal, tetapi dalam waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan atau dimiliki
untuk tujuan diperdagangkan. Misalnya liabilitas keuangan yang diklarifikasikan
sebagai dimiliki untuk diperdagangkan sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2013) Instrumen Keuangan: Pengakuan dan
Pengukuran, cerukan bank, bagian jangka pendek dari liabilitas keuangan
jangka panjang, dividen terutang, pajak penghasilan terutang, dan utang
non-usaha lainnya.
Liabilitas jangka pendek dapat berbentuk utang bank atau utang kepada
pihak lain yang akan dibayarkan dalam waktu kurang dari dua belas. Untuk utang
bentuk ini sering kali ada bunga, sehingga bunga yang telah terjadi dan belum
dibayarkan harus diakui sebagai liabilitas juga. Liabilitas jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam waktu dua belas bulan, akan disajikan sebagai liabilitas
jangka pendek.
PSAK 1 (Revisi 2009) menjelaskan item-item
minimum dari liabilitas jangka pendek yang harus disajikan dalam laporan
posisi keuangan. Menurut PSAK ! (Revisi 2009), jika sebagai unsur yang
terpisah. Item minimum yang
diharuskan menurut PSAK ! (Revisi 2009) untuk liabilitas jangka pendek adalah:
1.
Utang dagang dan terutang lainnya;
2.
Provisi;
3.
Liabilitas keuangan jangka pendek (tidak
termasuk jumlah yang disajikan dalam provisi);
4.
Liabilitas dan aset pajak kini; sebagaimana
didefinisikan dalam PSAK 46 (Revisi 2013) Akuntansi
Pajak Penghasilan.
5.
Liabilitas dan aset pajak tangguhan; sebagaimana
didefinisikan dalam PSAK 46 (Revisi 2013)
6.
Liabilitas yang termasuk dalam kelompok yang
dilepaskan yang diklasifikasikan sebagai yang dimiliki untuk dijual sesuai
dengan PSAK 58 (Revisi 2010) Aset Lancar
yang tersedia untuk dijual dan Operasi yang di hentikan.
2.2 JENIS DAN KLASIFIKASI
PSAK 1 (Revisi 2009) tidak
membahas secara khusus klasifikasi dan jenis liabilitas jangka pendek. Bentuk
usaha entitas akan menentukan jenis dan klasifikasi liabilitas yang dimiliki
sebuah entitas. Berdasarkan nilainya, liabilitas dapat dikategorikan menjadi
liabilitas yang nilainya pasti dan liabilitas yang nilainya tidak dapat
ditentukan sehingga harus diestimasi. Liabilitas yang nilainya pasti, merupakan
bentuk liabilitas yang telah jelas berapa jumlah dibayarkan kepada pihak lain.
Liabilitas dapat terjadi
sebagai konsekuensi kegiatan operasi perusahaan dan liabilitas yang berdasarkan
kontrak formal. Liabilitas yang terjadi sebagai konsekuensi operasi misalnya
utang dagang, utang pajak, beban yang masih harus dibayar, pendapatan diterima
dimuka. Liabilitas berdasarkan kontrak formal misalnya wesel bayar, utang bank,
atau liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam dua belas bulan.
2.3 UTANG BERBUNGA DALAM JANGKA
PENDEK
Utang
Bank
Utang berbunga jangka pendek
yang umum dijumpai adalah utang bank dan wesel bayar (promissory note). Utang bank lebih sering dijumpai dalam laporan
keuangan entitas dibandingkan dengan wesel bayar. Utang bank jangka pendek
adalah utang suatu entitas kepada bank dengan jangka waktu satu tahun atau
kurang. Utang bank jangka pendek biasanya berbunga. Utang bank jangka pendek
ditarik oleh entitas untu memenuhi kebutuhan operasional perusahaan. Pemenuhan
kebutuhan modal kerja permanen, tetap akan dipenuhi dengan liabilitas jangka
panjang.
Utang bank jangka pendek
ditarik oleh entitas pada saat membutuhkan untuk jangka waktu tertentu dan akan
dikembalikan sesuai dengan perjanjian kredit. Utang bank jangka pendek ada
bunganya. Bunga dapat dibayarkan pada saat jatuh tempo, selama periode
tertentu, bunga dipotong didepan dari jumlah utang yang ditarik atau kombinasi.
Wesel
Bayar
Wesel bayar atau sering
disebut sebagai notes payable atau promissory notes. Wesel bayar merupaka
janji dari pihak penarik wesel untuk membayarkan sejumlah nilai tertentu di
masa mendatang. Wesel bayar ditarik untuk pelunasan utang dagang, pembayaran
suatu transaksi atau ditarik untuk mendapatkan uang tunai. Pihak penarik wesel
akan menunjuk bank untuk melakukan penyelesaian pembayaran yang akan diambil
dari rekening penarik/ penerbit wesel. Wesel bayar biasanya berbunga, jika
tidak berbunga wesel akan dijual dengan diskon. Nilai diskon mencerminkan bunga
dibayar di muka. Wesel bayar dapat dijual oleh pihak pemegangnya untuk
mendapatkan uang kas sebelum jatuh tempo.
2.4 LIABILITAS JANGKA PENDEK
TERKAIT DENGAN KEGIATAN OPERASI ENTITAS
Liabilitas jangka pendek
terkait kegiatan operasi timbul karena konsekuensi kegiatan operasi entitas.
Utang ini biasanya tidak berbunga, utang ini muncul karena entitas menangguhkan
pembayaran kepada pihak lain. Kesemptan penangguhan pembayaran ini harus
dimanfaatkan secara optimal dalam rangka menghemat arus kas (cash flow) entitas.
2.5 UTANG USAHA
Utang usaha adalah utang terkait
dengan kegiatan utama entitas. Untuk entitas yang bergerak di bidang
perdagangan, utang usaha disebut sebagai utang dagang. Utang dagang timbul saat
entitas melakukan pembelian kepada pemasok secara kredit. Entitas jika
diberikan pilihan antara membeli tunai dan membeli kredit, maka akan memilih
membeli kredit jika harga antara membeli dan tunai harganya sama. Pembelian
kredit sering dituliskan dalam term : 2/10, n/60, FOB Shipping Point. Artinya
pembelian akan diberikan diskon 2% jika dilunasi sampai dengan 10 hari, utang
jatuh tempo dalam waktu 60 hari dan titik pengakuan di gudang penjual.
Untuk pembelian dengan syarat
pembelian FOB Shipping Point (franko gudang penjual) maka titik pengakuan
pembelian di gudang penjualan, utang akan diakui saat barang telah masuk
kendaraan angkutan untuk diantar ke gudang pembeli. FOB Destination Point
(franko gudang pembeli) titik pengakuan di gudang pembeli, utang diakui saat
barang telah diterima oleh pembeli, selama dalam perjalanan barang ini
merupakan barang pembeli.
Entitas harus memperhitungkan
manfaat dari diskon ini dengan alternatif investasi yang tersedia. Jika tidak
ada alternatif investasi lain yang lebih menguntungkan maka diskon tersebut
lebih baik diambil. Tingkat diskon yang diberikan dapat dihitung imbal hasil
(return) per tahunnya. Imbal hasil dari diskon ini kemudian dibandingkan dengan
alternatif investasi yang tersedia, jika imbal hasil diskon lebih besar
dibandingkan dengan imbal hasil investasi maka entitas harusnya mengambil
diskon ini.
Pengembalian
Diskon = x
Diskon penjualan 2/10, n/30
setara dengan bunga (100%-2%)/100%x360/(30-10)=17,64%. Dengan cara perhitungan
yang sama term perjanjian 2/15, n/45 sama dengan 11,76%, perjanjian kredit
3/10, n/45 sama dengan 9,98%. Entitas dapat mencatat utang dagang sebesar nilai
faktur pembelian. Jika utang dibayar pada periode diskon maka diskon akan
dicatat sebagai diskon pembelian, mengurangi pembelian (menggunakan metode
pencatatanpersediaan periodik). Untuk metode pencatatan persediaan dengan
prepetual, diskon pembelian akan dicatat mengurangi nilai persediaan.
2.6 BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Salah satu asumsi dalam laporan
keuangan adalah akrual, artinya transaksi diakui pada saat terjadinya tanpa
menunggu pembayaran. Atas beban yang telah terjadi namun belum dibayar sampai
periode pelaporan, entitas harus mengakui beban dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain serta beban yang masih harus dibayar pada laporan
posisi keuangan. Beban yang masih harus dibayar yang sering muncul di laporan
posisi keuangan antara lain :
1.
Beban Gaji. Karyawan telah berhak atas
gaji karena sudah bekerja namun tidak belum dibayarkan oleh perusahaan.
2.
Bunga yang masih harus dibayar/utang
bunga. Bunga sudah menjadi beban dengan berlalunya waktu namun baru dibayarkan
sesuai dengan tanggal dalam perjanjian kredit.
3.
Beban operasi yang masih harus dibayar.
Beban atas jasa pihak lain kepada perusahaan atas kegiatan operasinya, namun
belum dibayarkan oleh perusahaan.
2.7 UTANG TERKAIT IMBALAN KERJA
Imbalan kerja diberikan dalam
bentuk gaji, tunjangan, bonus, pensiun, dan lainnya. Gaji dibayarkan kepada
karyawan dan manajemen dalam suatu entitas. Gaji karyawan tetap dibayarkan
bulanan, namun seringkali karyawan mendapatkan tambahan honor dan bonus yang
dibayarkan berdasarkan aktifitas. Saat pembayaran gaji dilakukan, entitas
diwajibkan untuk memotong pajak
penghasilan dan iuran-iuran lain sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang ada.
Untuk mengelola pembayaran gaji, entitas biasanya memiliki sistem gaji (payroll
system) yang dapat menghitung gaji untuk tiap karyawan, potongan untuk tiap
individu.
Gaji menurut UU Pajak
Penghasilan merupakan penghasilan bagi pihak yang menerima gaji dan entitas
yang membayarkan harus memotong pajak saat pembayaran gaji dilakukan. Entitas
pada saat membayar gaji karyawan, akan memotong Pph 21 atau mencatat utang Pph
21. Karyawan biasanya diberikan asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan,
jaminan hari tua. Bentuk manfaat karyawan tersebut ada yang ditanggung oleh
entitas ada juga yang ditanggung oleh karyawan tergantung kontrak perjanjian
kerja.
2.8 UTANG PAJAK PIHAK KETIGA
Entitas diwajibkan dalam
peraturan untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh
pihak lain. Pada saat entitas membayarkan beban kepada pihak yang menerima,
entitas memotong pajak, sehingga kas yang dibayarkan akan berkurang karena
pajak nya akan dibayarkan oleh entitas ke kas negara. Jika pembayaran pajak
tidak dilakukan bersamaan dengan pembayaran kepada pihak ketiga maka akan
timbul utang pajak penghasilan.
2.9 UTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PPN adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pertambahan nilai yang diciptakan oleh perusahaan. Pajak ini dikenakan atas setiap konsumsi
barang atau jasa di daerah pabean (wilayah di mana UU Pabean berlaku yaitu
seluruh wilayah Indonesia). PPN sebenarnya ditanggung oleh konsumen sebagai
pemakai barang atau jasa, namun pengusaha kena pajak atau entitas yang bertugas
melakukan pemungutan pajak.
Utang dan piutang dagang atas
transaksi tersebut, merupakan penjumlahan nilai jual atau beli ditambahkan
pajaknya. Untuk menghindari pajak berganda, maka setiap penjualan yang akan dikenakan
pajak (PPN keluaran) dan pada setiap pembelian entitas akan membayar pajak (PPn
masukan). Selisih pajak keluaran dan pajak masukan dibayrakan ke kas negara
pada masa pajak berikutnya. Jika PPn keluaran lebih besar dari PPn masukan,
maka akan muncul utang PPN di akhir masa/bulan. Utang PPN akan dibayarkan
paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika PPN masukan lebih besar, maka
kelebihan pembayaran PPN ini akan dikompensasi pada pembayaran pajak periode
berikutnya atau dimintakan restitusi. Sebelum restitusi diberikan, pihak pajak
akan melakukan pemeriksaan.
2.10 UTANG PAJAK PENGHASILAN
Atas penghasilan yang diperoleh
dalam satu tahun pajak dikenakan pajak. Penghasilan kena pajak dihitung dari
penghasilan kotor dikurangi beban yang boleh dikurangkan. Beban pajak
penghasilan terdiri dari dua hal yaitu pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak
kini adalah pajak yang dihitung menurut ketentuan pajak atas penghasilan yang
diperoleh entitas dalam satu periode. Pajak kini merupakan pajak terutang dalam
satu tahun fiskal yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan
ditambah pajak final jika ada. Beban pajak kini tersebut akan dilunasi dengan
angsuran pajak, pemotongan pajak oleh pihak lain dan pembayaran pajak pada
akhir tahun.
Atas penghasilan yang telah
diterima entitas ada yang telah dipotong pajak oleh pihak lain. Entitas
mencatat pajak yang telah dipotong pihak lain sebagai PPh dibayar dimuka. Pajak
yang telah dibayar ini dapat menjadi kredit (pengurang) pajak dalam menghitung
pajak akhir tahun. Pajak terhutang dalam satu tahun fiskal dikurangi pajak yang
telah dipotong pihak lain akan menghasilkan pajak kurang (PPh 29) atau lebih
bayar akhir tahun (PPh 28). PPh 29 atau pajak kurang bayar akan disajikan
sebagai utang pajak kini. Pajak ini akan dibayarkan paling lambat sebelum SPT
disampaikan.
2.11 PROVISI DAN KONTINJENSI
Istilah umum yang digunakan
untuk sesuatu yang memiliki ketidakpastian dari sisi keajadian dan jumlah
adalah kontinjensi. Dalam akuntansi, kontinjensi dapat muncul sebagai liabilitas
kontinjensi atau aset kontinjensi. Liabilitas kontinjensi lebih sering dijumpai
dibandingkan dengan aset kontinjensi. Prinsip konservatisme dan kehati-hatian
menyebabkan aset kontinjensi tidak akan pernah diakui sampai aset tersebut
diperoleh. Aset kontinjensi jika potensi terjadinya tinggi dan nilainya dapat
diestimasi dengan andal, hanya boleh diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan. PSAK 57 (revisi 2009) mengatur penyajian dan pengungkapan untuk
provisi dan kontinjensi.
Istilah Provisi dibedakan dari
kontinjensi untuk menjelaskan terminologi yang berbeda. Dalam PSAK 57 (revisi
2004), provisi disebut sebagai kewajiban diestimasi. Liabilitas kontinjensi
hanya diungkapkan dalam laporan keuangan. Istilah provisi dapat juga diartikan
sebagai pencadangan suatu penurunan yang merupakan akun lawan aset seperti
penurunan nilai, depresiasi. Provisi diakui dalam laporan keuangan,
pengukurannya dengan cara melakukan estimasi. Perbedaan provisi dan liabilitas
lain, terletak pada kepastian dari sisi jumlah dan waktu. Namun provisi telah
memenuhi definisi umumliabilitas yaitu merupakanA kewajiban kini, timbul dari
peristiwa masa lalu dan mengakibatkan keluarnya sumber daya entitas.
Liabilitas
Kontinjensi menurut PSAK 57 (revisi 2009) adalah :
1.
Liabilitas Potensial yang timbul dari
peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pastivdengan terjadi atau tidak
terjadinya stau peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya
berada dalam kendali entitas.
2.
Liabilitas Kini yang timbul sebagai
akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
a.
Tidak terdapat kemungkinan besar
(probable) entitas mengeluarkan sumber daya untuk menyelesaikan liabilitasnya.
b.
Jumlah liabilitas tersebut tidak dapat
diukur secara andal.
Liabilitas kontinjensi terdiri dari dua kelompok, kewajiban
potensial dan kewajiban kini yang tidak diakui karena tidak terdapat
kemungkinan pengeluaran sumber daya atau tidak dapat diukur dengan andal.
Dikatakan kewajiban potensial karena baru berbentuk kemungkinan, namun jika
terjadi akan menyebabkan pengeluaran sumber daya. Kewajiban potensial dengan
berlalunya waktu dapat berubah menjadi “kemungkinan besar terjadi” sehingga
diakui sebagai liabilitas kini. Ketika liabilitas kontinjensi dapat diukur
dengan andal, liabilitas ini akan diakui sebagai liabilitas kini. Kondisi
sebaliknya dapat terjadi, liabilitas kontinjensi semakin kecil kemungkinan
terjadi dan semakin tidak dapat diukur dengan andal, sehingga tidak perlu
diungkapkan dalam laporan keuangan.
2.12 PENGAKUAN DAN
PENGUKURAN
Provisi
diakui jika memenuhi tiga syarat, yaitu :
1.
Entitas memiliki kewajiban kini (baik
bersifat hukum, konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu.
2.
Kemungkinan besar (probable) penyelesaian
liabilitas tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya.
3.
Estimasi yang andal mengenai jumlah
liabilitas nilainya dapat diukur dengan andal dapat dibuat.
Dalam menentukan estimasi terbaik suatu provisi, entitas
mempertimbangkan berbagai risiko dan ketidakpastian. Keuntungan rencana
pelepasan aset terkait dengan peristiwa yang menyebabkan timbulnya provisi
tidak diperhitungkan dalam menghitung provisi. Sebaliknya, entitas mengakui
keuntungan rencana pelepasan aset tersebut pada saat yang ditentukan dalam PSAK
tentang aset yang bersangkutan.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Liabilitas menurut kerangka dasar pengukuran dan
pengungkapan laporan keuangan (KDP2LK) adalah utang entitas masa kini yang
timbul dari peristiwa masa lalu. Liabilitas mengandung komponen utama yaitu
adanya kewajiban kini yang timbul, terjadi dari transaksi dimasa lalu dan
penyelesaiannya menyebbkan arus keluar kas atau sumber daya entitas.
Istilah umum yang digunakan untuk sesuatu
yang memiliki ketidakpastian dari sisi keajadian dan jumlah adalah kontinjensi.
Dalam akuntansi, kontinjensi dapat muncul sebagai liabilitas kontinjensi atau
aset kontinjensi. Liabilitas kontinjensi lebih sering dijumpai dibandingkan
dengan aset kontinjensi. Prinsip konservatisme dan kehati-hatian menyebabkan
aset kontinjensi tidak akan pernah diakui sampai aset tersebut diperoleh. Aset
kontinjensi jika potensi terjadinya tinggi dan nilainya dapat diestimasi dengan
andal, hanya boleh diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. PSAK 57
(revisi 2009) mengatur penyajian dan pengungkapan untuk provisi dan
kontinjensi.
SARAN
Penggunaan liabilitas
untuk menandai entitas harus dipertimbangkan dengan baik sehingga tetap
memberikan manfaat bagi entitas. Liabilitas yang terkait dengan operasi
biasanya tidak ada bunga. Liabilitas operasional ini biasanya diperoleh
perusahaan karena penundaan pembayaran kepada pemasok, pemerintah, karyawan
atau pihak lain. Entitas akan memperoleh keuntungan karena dapat menunda
pembayaran dan menggunakan dana tersebut untuk investasi atau aktivitas lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar