Sabtu, 26 Maret 2016

Liabilitas Jangka Pendek, Provisi, & Kontijensi



LIABILITAS JANGKA PENDEK, PROVISI, KONTIJENSI

Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Intermediate Financial Accounting 2
Dosen  : Nesti Hapsari




KELOMPOK 1

Disusun Oleh :
IRENA APRILIANI                              (1441173404179)
HIKMAH WATIDEWI                        (1441173404185)
NEVIANA PUTRI HARDANI           (1441173404218)



PROGRAM STUDI S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NEGERI SINGAPERBANGSA KARAWANG
2016
KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat-Nya sehingga kami bisa dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Kami akui masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberi masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.




Karawang, 18 September 2015

                                                                                                                                                          Penyusun

                                                                       












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................................  i
DAFTAR ISI .......................................................................................................................  ii
BAB 1 PENDAHULUAN ....................................................................................................... 1
        1.1 PERANAN DAN DEFINISI ........................................................................................ 1
BAB 2 PEMBAHASAN ......................................................................................................... 2
         2.1 DEFINISI ............................................................................................................... 2
         2.2 JENIS DAN KLASIFIKASI ......................................................................................... 3
         2.3 UTANG BERBUNGA DALAM JANGKA PENDEK ........................................................ 4
         2.4 LIABILITAS JANGKA PENDEK TERKAIT DENGAN KEGIATAN OPERASI ENTITAS .......... 4
         2.5 UTANG USAHA ..................................................................................................... 5
         2.6 BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR ................................................................... 6
         2.7 UTANG TERKAIT IMBALAN KERJA .......................................................................... 6
         2.8 UTANG PAJAK PIHAK KETIGA ................................................................................ 7
         2.9 UTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH ... 7
         2.10 UTANG PAJAK PENGHASILAN .............................................................................. 7
         2.11 PROVISI DAN KONTIJENSI .................................................................................... 8
         2.12 PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ....................................................................... 9
BAB 3 PENUTUP .............................................................................................................. 10
          KESIMPULAN ........................................................................................................... 10
          SARAN .................................................................................................................... 10







BAB 1
PENDAHULUAN

1.1   PERANAN DAN DEFINISI
Peranan Liabilitas
Entitas hampir semua memiliki kewajiban (liabilitas) untuk mendanai kegiatannya. Jarang sekali entitas hanya menggunakan ekuitas dalam mendanai entitas. Bahkan untuk beberapa entitas dengan skala besar jumlah utang melebihi modal entitas. Entitas dengan utang yang tinggi tidak dapat diartikan sesuatu yang tidak baik. Jumlah liabilitas tinggi, namun entitas memiliki kemampuan membayar pokok utang dan bunganya akan menghasilkan manfaat bagi entitas dan pemegang saham.
        Penggunaan liabilitas untuk menandai entitas harus dipertimbangkan dengan baik sehingga tetap memberikan manfaat bagi entitas. Liabilitas yang terkait dengan operasi biasanya tidak ada bunga. Liabilitas operasional ini biasanya diperoleh perusahaan karena penundaan pembayaran kepada pemasok, pemerintah, karyawan atau pihak lain. Entitas akan memperoleh keuntungan karena dapat menunda pembayaran dan menggunakan dana tersebut untuk investasi atau aktivitas lain.
        Manfaat berutang sering diistilahkan dengan kemampuan menghasilkan leverage, yaitu kemampuan meningkatkan imbal hasil tanpa harus mengeluarkan investasi. Penggunaan liabilitas dari pemegang saham juga lebih disukai, karena tambahan liabilitas akan memberikan tambahan imbal hasil bagi pemegang saham tanpa tambahan investasi. Penggunaan  dana untuk pendanaan tambahan produksi diperlukan untuk jangka pendek, saat liabilitas jatuh tempo entitas telah memperoleh hasil penjualan sehingga dapat mengembalikan liabilitas.










BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 DEFINISI
                Liabilitas menurut kerangka dasar pengukuran dan pengungkapan laporan keuangan (KDP2LK) adalah utang entitas masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu. Liabilitas mengandung komponen utama yaitu adanya kewajiban kini yang timbul, terjadi dari transaksi dimasa lalu dan penyelesaiannya menyebbkan arus keluar kas atau sumber daya entitas.
                PSAK 1 (Revisi 2009) mengharuskan entitas menyajikan liabilitas jangka pendek terpisah dari liabilitas jangka panjang. Namun untuk industri perbankan atau keuangan, entitas dapat menyajikan berdasarkan urutan likuiditas, tanpa memisahkan liabilitas jangka pendek dan jangka panjang. Pemisahan jangka pendek dan jangka panjang menggunakan jangka waktu 12 bulan atau satu siklus operasi perusahaan.
                PSAK 1 (Revisi 2009) menjelaskan klasifikasi liabilitas jangka pendek jika memenuhi kriteria:
1.       Entitas mengharapkan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi normalnya;
2.       Entitas memiliki liabilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan;
3.       Liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
4.       Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas selama 12 bulan.
Berdasarkan ketentuan diatas, liabilitas jangka pendek dapat diartikan sebagai liabilitas entitas kini, yang timbul akibat peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang akan diselesaikan dalam jangka waktu satu siklus operasi atau 12 bulan mana yang lebih panjang atau untuk tujuan diperdagangkan. Siklus operasi adalah siklus dari pembelian bahan baku sampai dengan diperolehnya kas dari hasil penjualan produk yang dihasilkan.
Liabilitas jangka pendek lainnya tidak diselesaikan dalam siklus operasi normal, tetapi dalam waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan atau dimiliki untuk tujuan diperdagangkan. Misalnya liabilitas keuangan yang diklarifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2013) Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, cerukan bank, bagian jangka pendek dari liabilitas keuangan jangka panjang, dividen terutang, pajak penghasilan terutang, dan utang non-usaha lainnya.
Liabilitas jangka pendek dapat berbentuk utang bank atau utang kepada pihak lain yang akan dibayarkan dalam waktu kurang dari dua belas. Untuk utang bentuk ini sering kali ada bunga, sehingga bunga yang telah terjadi dan belum dibayarkan harus diakui sebagai liabilitas juga. Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu dua belas bulan, akan disajikan sebagai liabilitas jangka pendek.
PSAK 1 (Revisi 2009) menjelaskan item-item minimum dari liabilitas jangka pendek yang harus disajikan dalam laporan posisi keuangan. Menurut PSAK ! (Revisi 2009), jika sebagai unsur yang terpisah. Item minimum yang diharuskan menurut PSAK ! (Revisi 2009) untuk liabilitas jangka pendek adalah:
1.       Utang dagang dan terutang lainnya;
2.       Provisi;
3.       Liabilitas keuangan jangka pendek (tidak termasuk jumlah yang disajikan dalam provisi);
4.       Liabilitas dan aset pajak kini; sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46 (Revisi 2013) Akuntansi Pajak Penghasilan.
5.       Liabilitas dan aset pajak tangguhan; sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46 (Revisi 2013)
6.       Liabilitas yang termasuk dalam kelompok yang dilepaskan yang diklasifikasikan sebagai yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (Revisi 2010) Aset Lancar yang tersedia untuk dijual dan Operasi yang di hentikan.

2.2 JENIS DAN KLASIFIKASI
        PSAK 1 (Revisi 2009) tidak membahas secara khusus klasifikasi dan jenis liabilitas jangka pendek. Bentuk usaha entitas akan menentukan jenis dan klasifikasi liabilitas yang dimiliki sebuah entitas. Berdasarkan nilainya, liabilitas dapat dikategorikan menjadi liabilitas yang nilainya pasti dan liabilitas yang nilainya tidak dapat ditentukan sehingga harus diestimasi. Liabilitas yang nilainya pasti, merupakan bentuk liabilitas yang telah jelas berapa jumlah dibayarkan kepada pihak lain.
        Liabilitas dapat terjadi sebagai konsekuensi kegiatan operasi perusahaan dan liabilitas yang berdasarkan kontrak formal. Liabilitas yang terjadi sebagai konsekuensi operasi misalnya utang dagang, utang pajak, beban yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka. Liabilitas berdasarkan kontrak formal misalnya wesel bayar, utang bank, atau liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam dua belas bulan.

2.3 UTANG BERBUNGA DALAM JANGKA PENDEK
        Utang Bank
        Utang berbunga jangka pendek yang umum dijumpai adalah utang bank dan wesel bayar (promissory note). Utang bank lebih sering dijumpai dalam laporan keuangan entitas dibandingkan dengan wesel bayar. Utang bank jangka pendek adalah utang suatu entitas kepada bank dengan jangka waktu satu tahun atau kurang. Utang bank jangka pendek biasanya berbunga. Utang bank jangka pendek ditarik oleh entitas untu memenuhi kebutuhan operasional perusahaan. Pemenuhan kebutuhan modal kerja permanen, tetap akan dipenuhi dengan liabilitas jangka panjang.
        Utang bank jangka pendek ditarik oleh entitas pada saat membutuhkan untuk jangka waktu tertentu dan akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian kredit. Utang bank jangka pendek ada bunganya. Bunga dapat dibayarkan pada saat jatuh tempo, selama periode tertentu, bunga dipotong didepan dari jumlah utang yang ditarik atau kombinasi.

        Wesel Bayar
        Wesel bayar atau sering disebut sebagai notes payable atau promissory notes. Wesel bayar merupaka janji dari pihak penarik wesel untuk membayarkan sejumlah nilai tertentu di masa mendatang. Wesel bayar ditarik untuk pelunasan utang dagang, pembayaran suatu transaksi atau ditarik untuk mendapatkan uang tunai. Pihak penarik wesel akan menunjuk bank untuk melakukan penyelesaian pembayaran yang akan diambil dari rekening penarik/ penerbit wesel. Wesel bayar biasanya berbunga, jika tidak berbunga wesel akan dijual dengan diskon. Nilai diskon mencerminkan bunga dibayar di muka. Wesel bayar dapat dijual oleh pihak pemegangnya untuk mendapatkan uang kas sebelum jatuh tempo.

2.4 LIABILITAS JANGKA PENDEK TERKAIT DENGAN KEGIATAN OPERASI ENTITAS
        Liabilitas jangka pendek terkait kegiatan operasi timbul karena konsekuensi kegiatan operasi entitas. Utang ini biasanya tidak berbunga, utang ini muncul karena entitas menangguhkan pembayaran kepada pihak lain. Kesemptan penangguhan pembayaran ini harus dimanfaatkan secara optimal dalam rangka menghemat arus kas (cash flow) entitas.

2.5 UTANG USAHA
                Utang usaha adalah utang terkait dengan kegiatan utama entitas. Untuk entitas yang bergerak di bidang perdagangan, utang usaha disebut sebagai utang dagang. Utang dagang timbul saat entitas melakukan pembelian kepada pemasok secara kredit. Entitas jika diberikan pilihan antara membeli tunai dan membeli kredit, maka akan memilih membeli kredit jika harga antara membeli dan tunai harganya sama. Pembelian kredit sering dituliskan dalam term : 2/10, n/60, FOB Shipping Point. Artinya pembelian akan diberikan diskon 2% jika dilunasi sampai dengan 10 hari, utang jatuh tempo dalam waktu 60 hari dan titik pengakuan di gudang penjual.
                Untuk pembelian dengan syarat pembelian FOB Shipping Point (franko gudang penjual) maka titik pengakuan pembelian di gudang penjualan, utang akan diakui saat barang telah masuk kendaraan angkutan untuk diantar ke gudang pembeli. FOB Destination Point (franko gudang pembeli) titik pengakuan di gudang pembeli, utang diakui saat barang telah diterima oleh pembeli, selama dalam perjalanan barang ini merupakan barang pembeli.
                Entitas harus memperhitungkan manfaat dari diskon ini dengan alternatif investasi yang tersedia. Jika tidak ada alternatif investasi lain yang lebih menguntungkan maka diskon tersebut lebih baik diambil. Tingkat diskon yang diberikan dapat dihitung imbal hasil (return) per tahunnya. Imbal hasil dari diskon ini kemudian dibandingkan dengan alternatif investasi yang tersedia, jika imbal hasil diskon lebih besar dibandingkan dengan imbal hasil investasi maka entitas harusnya mengambil diskon ini.
Pengembalian Diskon =  x
                Diskon penjualan 2/10, n/30 setara dengan bunga (100%-2%)/100%x360/(30-10)=17,64%. Dengan cara perhitungan yang sama term perjanjian 2/15, n/45 sama dengan 11,76%, perjanjian kredit 3/10, n/45 sama dengan 9,98%. Entitas dapat mencatat utang dagang sebesar nilai faktur pembelian. Jika utang dibayar pada periode diskon maka diskon akan dicatat sebagai diskon pembelian, mengurangi pembelian (menggunakan metode pencatatanpersediaan periodik). Untuk metode pencatatan persediaan dengan prepetual, diskon pembelian akan dicatat mengurangi nilai persediaan.




2.6 BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
                Salah satu asumsi dalam laporan keuangan adalah akrual, artinya transaksi diakui pada saat terjadinya tanpa menunggu pembayaran. Atas beban yang telah terjadi namun belum dibayar sampai periode pelaporan, entitas harus mengakui beban dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain serta beban yang masih harus dibayar pada laporan posisi keuangan. Beban yang masih harus dibayar yang sering muncul di laporan posisi keuangan antara lain :
1.       Beban Gaji. Karyawan telah berhak atas gaji karena sudah bekerja namun tidak belum dibayarkan oleh perusahaan.
2.       Bunga yang masih harus dibayar/utang bunga. Bunga sudah menjadi beban dengan berlalunya waktu namun baru dibayarkan sesuai dengan tanggal dalam perjanjian kredit.
3.       Beban operasi yang masih harus dibayar. Beban atas jasa pihak lain kepada perusahaan atas kegiatan operasinya, namun belum dibayarkan oleh perusahaan.

2.7 UTANG TERKAIT IMBALAN KERJA
                Imbalan kerja diberikan dalam bentuk gaji, tunjangan, bonus, pensiun, dan lainnya. Gaji dibayarkan kepada karyawan dan manajemen dalam suatu entitas. Gaji karyawan tetap dibayarkan bulanan, namun seringkali karyawan mendapatkan tambahan honor dan bonus yang dibayarkan berdasarkan aktifitas. Saat pembayaran gaji dilakukan, entitas diwajibkan untuk memotong  pajak penghasilan dan iuran-iuran lain sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang ada. Untuk mengelola pembayaran gaji, entitas biasanya memiliki sistem gaji (payroll system) yang dapat menghitung gaji untuk tiap karyawan, potongan untuk tiap individu.
                Gaji menurut UU Pajak Penghasilan merupakan penghasilan bagi pihak yang menerima gaji dan entitas yang membayarkan harus memotong pajak saat pembayaran gaji dilakukan. Entitas pada saat membayar gaji karyawan, akan memotong Pph 21 atau mencatat utang Pph 21. Karyawan biasanya diberikan asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, jaminan hari tua. Bentuk manfaat karyawan tersebut ada yang ditanggung oleh entitas ada juga yang ditanggung oleh karyawan tergantung kontrak perjanjian kerja.



2.8 UTANG PAJAK PIHAK KETIGA
                Entitas diwajibkan dalam peraturan untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pihak lain. Pada saat entitas membayarkan beban kepada pihak yang menerima, entitas memotong pajak, sehingga kas yang dibayarkan akan berkurang karena pajak nya akan dibayarkan oleh entitas ke kas negara. Jika pembayaran pajak tidak dilakukan bersamaan dengan pembayaran kepada pihak ketiga maka akan timbul utang pajak penghasilan.

2.9 UTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
                PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai yang diciptakan oleh perusahaan.  Pajak ini dikenakan atas setiap konsumsi barang atau jasa di daerah pabean (wilayah di mana UU Pabean berlaku yaitu seluruh wilayah Indonesia). PPN sebenarnya ditanggung oleh konsumen sebagai pemakai barang atau jasa, namun pengusaha kena pajak atau entitas yang bertugas melakukan pemungutan pajak.
                Utang dan piutang dagang atas transaksi tersebut, merupakan penjumlahan nilai jual atau beli ditambahkan pajaknya. Untuk menghindari pajak berganda, maka setiap penjualan yang akan dikenakan pajak (PPN keluaran) dan pada setiap pembelian entitas akan membayar pajak (PPn masukan). Selisih pajak keluaran dan pajak masukan dibayrakan ke kas negara pada masa pajak berikutnya. Jika PPn keluaran lebih besar dari PPn masukan, maka akan muncul utang PPN di akhir masa/bulan. Utang PPN akan dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika PPN masukan lebih besar, maka kelebihan pembayaran PPN ini akan dikompensasi pada pembayaran pajak periode berikutnya atau dimintakan restitusi. Sebelum restitusi diberikan, pihak pajak akan melakukan pemeriksaan.

2.10 UTANG PAJAK PENGHASILAN
                Atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak dikenakan pajak. Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan kotor dikurangi beban yang boleh dikurangkan. Beban pajak penghasilan terdiri dari dua hal yaitu pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak kini adalah pajak yang dihitung menurut ketentuan pajak atas penghasilan yang diperoleh entitas dalam satu periode. Pajak kini merupakan pajak terutang dalam satu tahun fiskal yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan ditambah pajak final jika ada. Beban pajak kini tersebut akan dilunasi dengan angsuran pajak, pemotongan pajak oleh pihak lain dan pembayaran pajak pada akhir tahun.
                Atas penghasilan yang telah diterima entitas ada yang telah dipotong pajak oleh pihak lain. Entitas mencatat pajak yang telah dipotong pihak lain sebagai PPh dibayar dimuka. Pajak yang telah dibayar ini dapat menjadi kredit (pengurang) pajak dalam menghitung pajak akhir tahun. Pajak terhutang dalam satu tahun fiskal dikurangi pajak yang telah dipotong pihak lain akan menghasilkan pajak kurang (PPh 29) atau lebih bayar akhir tahun (PPh 28). PPh 29 atau pajak kurang bayar akan disajikan sebagai utang pajak kini. Pajak ini akan dibayarkan paling lambat sebelum SPT disampaikan.

2.11 PROVISI DAN KONTINJENSI
                Istilah umum yang digunakan untuk sesuatu yang memiliki ketidakpastian dari sisi keajadian dan jumlah adalah kontinjensi. Dalam akuntansi, kontinjensi dapat muncul sebagai liabilitas kontinjensi atau aset kontinjensi. Liabilitas kontinjensi lebih sering dijumpai dibandingkan dengan aset kontinjensi. Prinsip konservatisme dan kehati-hatian menyebabkan aset kontinjensi tidak akan pernah diakui sampai aset tersebut diperoleh. Aset kontinjensi jika potensi terjadinya tinggi dan nilainya dapat diestimasi dengan andal, hanya boleh diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. PSAK 57 (revisi 2009) mengatur penyajian dan pengungkapan untuk provisi dan kontinjensi.
                Istilah Provisi dibedakan dari kontinjensi untuk menjelaskan terminologi yang berbeda. Dalam PSAK 57 (revisi 2004), provisi disebut sebagai kewajiban diestimasi. Liabilitas kontinjensi hanya diungkapkan dalam laporan keuangan. Istilah provisi dapat juga diartikan sebagai pencadangan suatu penurunan yang merupakan akun lawan aset seperti penurunan nilai, depresiasi. Provisi diakui dalam laporan keuangan, pengukurannya dengan cara melakukan estimasi. Perbedaan provisi dan liabilitas lain, terletak pada kepastian dari sisi jumlah dan waktu. Namun provisi telah memenuhi definisi umumliabilitas yaitu merupakanA kewajiban kini, timbul dari peristiwa masa lalu dan mengakibatkan keluarnya sumber daya entitas.
Liabilitas Kontinjensi menurut PSAK 57 (revisi 2009) adalah :
1.       Liabilitas Potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pastivdengan terjadi atau tidak terjadinya stau peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.
2.       Liabilitas Kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
a.       Tidak terdapat kemungkinan besar (probable) entitas mengeluarkan sumber daya untuk menyelesaikan liabilitasnya.
b.      Jumlah liabilitas tersebut tidak dapat diukur secara andal.
Liabilitas kontinjensi terdiri dari dua kelompok, kewajiban potensial dan kewajiban kini yang tidak diakui karena tidak terdapat kemungkinan pengeluaran sumber daya atau tidak dapat diukur dengan andal. Dikatakan kewajiban potensial karena baru berbentuk kemungkinan, namun jika terjadi akan menyebabkan pengeluaran sumber daya. Kewajiban potensial dengan berlalunya waktu dapat berubah menjadi “kemungkinan besar terjadi” sehingga diakui sebagai liabilitas kini. Ketika liabilitas kontinjensi dapat diukur dengan andal, liabilitas ini akan diakui sebagai liabilitas kini. Kondisi sebaliknya dapat terjadi, liabilitas kontinjensi semakin kecil kemungkinan terjadi dan semakin tidak dapat diukur dengan andal, sehingga tidak perlu diungkapkan dalam laporan keuangan.

2.12 PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
                Provisi diakui jika memenuhi tiga syarat, yaitu :
1.       Entitas memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum, konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu.
2.       Kemungkinan besar (probable) penyelesaian liabilitas tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya.
3.       Estimasi yang andal mengenai jumlah liabilitas nilainya dapat diukur dengan andal dapat dibuat.
Dalam menentukan estimasi terbaik suatu provisi, entitas mempertimbangkan berbagai risiko dan ketidakpastian. Keuntungan rencana pelepasan aset terkait dengan peristiwa yang menyebabkan timbulnya provisi tidak diperhitungkan dalam menghitung provisi. Sebaliknya, entitas mengakui keuntungan rencana pelepasan aset tersebut pada saat yang ditentukan dalam PSAK tentang aset yang bersangkutan.







BAB 3
PENUTUP

KESIMPULAN
Liabilitas menurut kerangka dasar pengukuran dan pengungkapan laporan keuangan (KDP2LK) adalah utang entitas masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu. Liabilitas mengandung komponen utama yaitu adanya kewajiban kini yang timbul, terjadi dari transaksi dimasa lalu dan penyelesaiannya menyebbkan arus keluar kas atau sumber daya entitas.
Istilah umum yang digunakan untuk sesuatu yang memiliki ketidakpastian dari sisi keajadian dan jumlah adalah kontinjensi. Dalam akuntansi, kontinjensi dapat muncul sebagai liabilitas kontinjensi atau aset kontinjensi. Liabilitas kontinjensi lebih sering dijumpai dibandingkan dengan aset kontinjensi. Prinsip konservatisme dan kehati-hatian menyebabkan aset kontinjensi tidak akan pernah diakui sampai aset tersebut diperoleh. Aset kontinjensi jika potensi terjadinya tinggi dan nilainya dapat diestimasi dengan andal, hanya boleh diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. PSAK 57 (revisi 2009) mengatur penyajian dan pengungkapan untuk provisi dan kontinjensi.

SARAN
                Penggunaan liabilitas untuk menandai entitas harus dipertimbangkan dengan baik sehingga tetap memberikan manfaat bagi entitas. Liabilitas yang terkait dengan operasi biasanya tidak ada bunga. Liabilitas operasional ini biasanya diperoleh perusahaan karena penundaan pembayaran kepada pemasok, pemerintah, karyawan atau pihak lain. Entitas akan memperoleh keuntungan karena dapat menunda pembayaran dan menggunakan dana tersebut untuk investasi atau aktivitas lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar